Secara
umum IMB diberikan oleh pemerintah untuk membangun, merenovasi atau merubah
bangunan gedung dan memeriksa bangunan gedung yang akan dibangun sesuai dengan
kaidah-kaidah administrasi, teknis dan peraturan perundangan tentang bangunan
gedung. Kondisi di masyarakat awam kurang memiliki pengetahuan teknis tentang pembangunan
bangunan sehingga perlu adanya IMB. IMB diperlukan untuk melindungi pemilik
bangunan dalam perencanaan dan pelaksanaan konstruksi bangunan. Suatu bangunan
gedung akan diperiksa diantaranya untuk menjamin keamanan, sanitasi dan lingkungan
sekitar suatu bangunan sebelum, saat dan sesudah pembangunan berdasarkan IMB. Yang
bisa mengajukan IMB adalah setiap warga negara yang akan membangun rumah harus
mengurus IMB dan pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan IMB. Permohonan
IMB diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi dan permohonan harus dilengkapi
dengan persyaratan IMB yang sudah ditetapkan. Aspek yang perlu diperhatikan
dalam IMB yaitu :Aspek administrasi yaitu berupa peraturan dan ketentuan
terkait dengan IMB yang disesuaikan dengan daerah kemudian melihat fungsi dan
peran dari IMB dan Aspek yang kedua aspek teknis yaitu persyaratan garis sempadan,
gambar desain/rencana bangunan dan pelaksanaan konstruksi bangunan.
Fungsi
dan peran IMB adalah terciptanya penataan bangunan secara fungsional, sesuai
dengan tata bangunan gedung serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Tertib penyelenggaraan bangunan gedung dengan menjamin keandalan teknis, keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan
pemerintah.
Retribusi
Administrasi adalah dana yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas
pelayanan yang diberikan untuk biaya proses administrasi IMB yang meliputi
pemecahan dokumen izin mendirikan bangunan, pembuatan duplikat/copy,
pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan, dan/atau non teknis
lainnya. Besaran biaya pengurusan IMB di setiap lokasi (kab/kota) berbeda-beda
tergantung perda masing-masing kabupaten/Kota.
Persyaratan
Permohonan IMB
Permohonan
IMB ditujukan kepada Walikota c/q Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota
dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan dengan melengkapai
persyaratan sebagai berikut:
A. Persyaratan
Administrasi
Persyaratan Administrasi
Meliputi:
1. Mengisi
Formulir Surat Permohonan IMB.
2. Fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP)yang berlaku.
3. Fotocopy
Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) terbaru.
4. Foto copy Hak
Atas Tanah yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang,
B. Persyaratan
Teknis
Persyaratan
Teknis meliputi:
- Gambar Rencana
Bangunan rangkap 3 :
1. Denah / Site
Plan Tampak
2. Potongan
3. Gambar
Konstruksi
4. Sumur
peresapan, septic tank, dan bak kontrol.
5. Untuk Bangunan
Pagar (Denah, Tampak Potongan dan Situasi)
Proses
pengurusan IMB
Pemohon
adalah orang atau badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang mengajukan
permohonan izin mendirikan bangunan gedung kepada pemerintah kabupaten/kota.
Adapun langkah-langkah pengurusan IMB adalah sbb:
• Mengambil
formulir di Instansi Pengurusan IMB
• Mengisi formulir
• Pengesahan
petugas Lurah dan Camat
• Menyerahkan
formulir yang telah diisi, menyertakan persyaratan
administrasi
beserta surat pengesahan Lurah dan Camat.
Peran
Pemda dan Konsultan
Mengingat
sebagian besar masyarakat masih awam dalam mengurus IMB, maka diharapkan
pemerintah daerah (Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan) bersama-sama dengan
konsultan (korkot dan tim) diharapkan dapat memberikan sosialisasi tentang
prsosedur pengurusan dan manfaat IMB, dengan adanya sosialisasi IMB tersebut
diharapkan masyarakat mulai menyadari akan pentingnya IMB. Selain itu
diharapkan juga dari pemerintah daerah memfasilitasi dan mempermudah masyarakat
yang berkeinginan untuk mengajukan permohonan IMB. Penerepan Ijin Mendirikan
Bangunan di PNPM Mandiri Perkotaan disarankan untuk mengurus IMB bilamana akan
melaksanakan pembangunan rumah baru, sedangkan untuk rehabilitasi atau merubah
bangunan yang bersifat penggantian sebagian bangunan seperti dinding, atap,
lantai dll., tidak disarankan.
Diagarm Proses Pengurusan IMB
Sumber :
Kementrian PU Dirjen Cipta Karya
Referensi
Kementrian PU. 2012. Prosedur Operasional Baku (POB)
Pembangunan Rumah Tinggal Layak Huni. Jakarta : Kementrian Pekerjaan Umum.
No comments:
Post a Comment