Wlcome Tab

Friday, 24 April 2015

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Secara umum IMB diberikan oleh pemerintah untuk membangun, merenovasi atau merubah bangunan gedung dan memeriksa bangunan gedung yang akan dibangun sesuai dengan kaidah-kaidah administrasi, teknis dan peraturan perundangan tentang bangunan gedung. Kondisi di masyarakat awam kurang memiliki pengetahuan teknis tentang pembangunan bangunan sehingga perlu adanya IMB. IMB diperlukan untuk melindungi pemilik bangunan dalam perencanaan dan pelaksanaan konstruksi bangunan. Suatu bangunan gedung akan diperiksa diantaranya untuk menjamin keamanan, sanitasi dan lingkungan sekitar suatu bangunan sebelum, saat dan sesudah pembangunan berdasarkan IMB. Yang bisa mengajukan IMB adalah setiap warga negara yang akan membangun rumah harus mengurus IMB dan pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan IMB. Permohonan IMB diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi dan permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan IMB yang sudah ditetapkan. Aspek yang perlu diperhatikan dalam IMB yaitu :Aspek administrasi yaitu berupa peraturan dan ketentuan terkait dengan IMB yang disesuaikan dengan daerah kemudian melihat fungsi dan peran dari IMB dan Aspek yang kedua aspek teknis yaitu persyaratan garis sempadan, gambar desain/rencana bangunan dan pelaksanaan konstruksi bangunan.
Fungsi dan peran IMB adalah terciptanya penataan bangunan secara fungsional, sesuai dengan tata bangunan gedung serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Tertib penyelenggaraan bangunan gedung dengan menjamin keandalan teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah.
Retribusi Administrasi adalah dana yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas pelayanan yang diberikan untuk biaya proses administrasi IMB yang meliputi pemecahan dokumen izin mendirikan bangunan, pembuatan duplikat/copy, pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan, dan/atau non teknis lainnya. Besaran biaya pengurusan IMB di setiap lokasi (kab/kota) berbeda-beda tergantung perda masing-masing kabupaten/Kota.

Persyaratan Permohonan IMB
Permohonan IMB ditujukan kepada Walikota c/q Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan dengan melengkapai persyaratan sebagai berikut:
A. Persyaratan Administrasi
Persyaratan Administrasi Meliputi:
1. Mengisi Formulir Surat Permohonan IMB.
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)yang berlaku.
3. Fotocopy Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) terbaru.
4. Foto copy Hak Atas Tanah yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang,
B. Persyaratan Teknis
Persyaratan Teknis meliputi:
- Gambar Rencana Bangunan rangkap 3 :
1. Denah / Site Plan Tampak
2. Potongan
3. Gambar Konstruksi
4. Sumur peresapan, septic tank, dan bak kontrol.
5. Untuk Bangunan Pagar (Denah, Tampak Potongan dan Situasi)

Proses pengurusan IMB
Pemohon adalah orang atau badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung kepada pemerintah kabupaten/kota. Adapun langkah-langkah pengurusan IMB adalah sbb:
Mengambil formulir di Instansi Pengurusan IMB
Mengisi formulir
Pengesahan petugas Lurah dan Camat
Menyerahkan formulir yang telah diisi, menyertakan persyaratan
administrasi beserta surat pengesahan Lurah dan Camat.

Peran Pemda dan Konsultan
Mengingat sebagian besar masyarakat masih awam dalam mengurus IMB, maka diharapkan pemerintah daerah (Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan) bersama-sama dengan konsultan (korkot dan tim) diharapkan dapat memberikan sosialisasi tentang prsosedur pengurusan dan manfaat IMB, dengan adanya sosialisasi IMB tersebut diharapkan masyarakat mulai menyadari akan pentingnya IMB. Selain itu diharapkan juga dari pemerintah daerah memfasilitasi dan mempermudah masyarakat yang berkeinginan untuk mengajukan permohonan IMB. Penerepan Ijin Mendirikan Bangunan di PNPM Mandiri Perkotaan disarankan untuk mengurus IMB bilamana akan melaksanakan pembangunan rumah baru, sedangkan untuk rehabilitasi atau merubah bangunan yang bersifat penggantian sebagian bangunan seperti dinding, atap, lantai dll., tidak disarankan.
Diagarm Proses Pengurusan IMB
 

  Sumber : Kementrian PU Dirjen Cipta Karya

Referensi
Kementrian PU. 2012. Prosedur Operasional Baku (POB) Pembangunan Rumah Tinggal Layak Huni. Jakarta : Kementrian Pekerjaan Umum.

 

No comments:

Post a Comment