Wlcome Tab

Friday, 4 December 2015

Pembangunan Wilayah Terpadu : Upaya Mengatasi Kesenjangan dan Ketidakserasian Pembangunan Antar Wilayah

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Sistem Penataan Ruang merupakan dua jenis sistem perencanaan yang berlaku di Indonesia. Kedua sistem perencanaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (PR). Sistem perencanaan tersebut pada hakekatnya memiliki perencanaan yang bersifat aspasial dan spasial. Integrasi antara Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan menjadi tantangan ke depan dalam rangka keterpaduan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Kementrian Dalam Negeri membuat suatu pedoman yang bertujuan untuk menjembatani kedua domain sistem perencanaan tersebut melalui Pembangunan Wilayah Terpadu (PWT) yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  72  Tahun  2013. Pembangunan Wilayah Terpadu tersebut mencoba menjembatani antara Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang. Dalam pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa Pembangunan Wilayah Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan PWT adalah pembangunan terhadap suatu kawasan terpilih berdasarkan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan secara terpadu dengan memperhatikan kondisi dan potensi serta pemanfaatan ruang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Pembangunan Wilayah Terpadu masih termasuk hal baru di kalangan Pemerintah Daerah. Di Provinsi Jawa Tengah sendiri baru beberapa kabupaten yang telah menggunakan pedoman dari Permendagri tersebut, diantaranya Kota Salatiga serta Magelang. Upaya untuk menjembatani antara SPPN dengan SPR perlu dilakukan, agar tercipta keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang keberlanjutan.
*Permendagri PWT dapat didownload di Website Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM. 
DOWNLOAD
Permendagri No. 72 Tahun 2013 - File di website asli masih eksis
Lampiran Permendagri No. 72 Tahun 2013 - File di website asli error, silakan gunakan link tersebut

semoga bisa bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan. :)

No comments:

Post a Comment