Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Sistem Penataan Ruang merupakan dua jenis
sistem perencanaan yang berlaku di Indonesia. Kedua sistem perencanaan tersebut
diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (PR). Sistem perencanaan tersebut pada hakekatnya memiliki
perencanaan yang bersifat aspasial dan spasial. Integrasi antara Rencana Tata
Ruang dan Rencana Pembangunan menjadi tantangan ke depan dalam rangka
keterpaduan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Kementrian
Dalam Negeri membuat suatu pedoman yang bertujuan untuk menjembatani kedua
domain sistem perencanaan tersebut melalui Pembangunan Wilayah Terpadu
(PWT) yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2013. Pembangunan Wilayah
Terpadu tersebut mencoba menjembatani antara Rencana Pembangunan dan Rencana
Tata Ruang. Dalam pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa Pembangunan
Wilayah Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan PWT adalah pembangunan
terhadap suatu kawasan terpilih berdasarkan perencanaan, pengendalian, dan
evaluasi program pembangunan secara terpadu dengan memperhatikan kondisi dan
potensi serta pemanfaatan
ruang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Pembangunan
Wilayah Terpadu masih termasuk hal baru di kalangan Pemerintah Daerah. Di Provinsi Jawa
Tengah sendiri baru beberapa kabupaten yang telah menggunakan pedoman dari
Permendagri tersebut, diantaranya Kota Salatiga serta Magelang. Upaya untuk
menjembatani antara SPPN dengan SPR perlu dilakukan, agar tercipta keterpaduan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
keberlanjutan.
*Permendagri PWT dapat didownload di Website Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM.
DOWNLOAD
Permendagri No. 72 Tahun 2013 - File di website asli masih eksis
Lampiran Permendagri No. 72 Tahun 2013 - File di website asli error, silakan gunakan link tersebut
semoga bisa bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan. :)
No comments:
Post a Comment